Fakta Unik yang Belum tentu kita ketahui tentang Lampu Lalu Lintas
Dalam tulisan kali ini, saya akan menceritakan fakta tenang Lampu lalu Lintas.
Lampu lalu lintas pertama kali dibuat atau ditemukan pada tahun 1868 oleh
seorang insinyur kereta api bernama John Peake Knight. Namun,bukan lampu lalu
lintas yang kita tahu sekarang, tetapi adalah lentera gas-powered revolving
dengan merah dan lampu hijau. penemuan Knight adalah serupa dengan sinyal
kereta api saat itu. Lampu lalu lintas awalnya ditempatkan di dekat
London'sHouse of Commons, di persimpangan Jalan George dan Jembatan
Pada tahun 1910, Earnest Sirrine Chicago, menggunakan kata-kata STOP (berhenti) dan MOVE (melanjutkan) untuk digunakan pada lampu lalu lintas tanpa adanya cahaya. Lalu pada tahun 1912, Lester Wire dari Salt Lake City, telah menemukan lampu lalu lintas listrik yang menggunakan lampu merah dan hijau. Tahun berikutnya, James Hoge membuat sistem lampu lalu lintas menggunakan lampu listrik secara manual. Itu dipasang di Cleveland, Ohio pada tahun 1914. Lampu lalu lintas tersebut selain menggunakan lampu listrik, juga menampilkan kata-kata STOP dan MOVE. Kemudian William Ghiglieri dari San Francisco, California pada tahun 1917 menemukan rancangan lampu lalu lintas yang dapat dioperasikan secara manual atau otomatis.
Lampu kuning ditambahkan pada tahun 1920 oleh William
Potts, seorang polisi Detroit. Dia benar-benar menemukan beberapa sistem lampu
lalu lintas, termasuk cara menggantung empat sistem. Semua hasil temuan
tersebut tidak dipatenkan. Hingga pada akhirnya orang pertama yang mengajukan
permohonan paten untuk memproduksi lampu lalu lintas yang murah, adalah Garrett
Morgan, yang menerima paten pada tahun 1923.
Alasan Kenapa Lampu
Lalu Lintas Berwarna Merah Kuning Hijau
Seperti kita ketahui bahwa lampu lalu lintas yang sering kita
jumpai sehari-hari memiliki 3 warna utama yaitu merah, kuning dan hijau.
Warna-warna ini tentunya tidak diambil dan digunakan dengan sembarang. Dengan
kata lain, warna ini diambil karena memiliki arti-arti tertentu di dalamnya.
Dan berikut arti warna pada lampu lalu lintas dan sejarah singkat tentang
bagaimana warna tersebut digunakan sebagai simbol untuk lampu lalu lintas.
Warna Merah
Warna merah artinya larangan atau stop atau bahaya. Warna
merah identik dengan warna darah, sejak jaman dahulu manusia sering berperang
untuk memperebutkan sesuatu dan Berbagai hal lainnya. Berperang berarti saling
membunuh, saling melukai dan saling menumpahkan darah. Banyak para korban
perang tersebut yang terluka bahkan ada yang tewas. Baik korban terluka maupun
tewas pasti tubuhnya akan mengeluarkan darah. Seperti kita ketahui bahwa semua
manusia memiliki darah yang berwarna merah . Dan jika manusia terluka pasti
akan mengeluarkan darah dan terasa sakit.
Dengan perkembangan jaman, ada suatu kelompok manusia
yang anti dengan peperangan, dan menyatakan bahwa perang itu membahayakan, maka
disepakati dan dibuatlah aturan untuk tidak saling berperang, melukai dan
saling membunuh sesama manusia karena sangat membahayakan. Dengan tahapan
aturan tersebut, yaitu awas bisa melukai, awas bahaya, dilarang melukai atau
bahaya membuat warna merah dijadikan simbol untuk hal yang membahayakan atau
larangan hingga sekarang ini.
Warna Kuning
Warna Kuning artinya hati-hati, waspada atau pelan-pelan.
Warna kuning identik dengan warna api, dimana api memiliki sifat antara dua
pilihan, yaitu api kecil yang bisa di kendalikan, dan api besar yang sulit
dikendalikan dan bisa membahayakan. Pengertian warna kuning memiliki resiko
bisa aman dan bisa tidak aman atau berbahaya. Begitu juga api, baik api kecil
maupun api besar memiliki sifat panas, dan manusia akan selalu hati-hati dengan
api. Jaman dulu di dalam peperangan manusia selalu menggunakan api, baik untuk
senjata, sinyal komunikasi, simbol dan penerangan.
Dalam situasi berperang, prajurit selalu dituntut
untuk waspada dan hati-hati terhadap gerakan musuhnya, apalagi di malam hari.
Mereka akan menggunakan api untuk segala sesuatunya, mereka akan mengamati
pergerakan musuhnya dengan melihat api yang digunakan, sehingga bila ada gerakan
api atau obor musuhnya mereka akan bersiap-siap dan waspada untuk menghadapi
serangan musuhnya. Sehingga sampai sekarang warna kuning telah disepakati
sebagai simbol untuk hati-hati, waspada atau siap-siap. Warna kuning bisa juga
diidentikkan warna daun yang sudah tua yang sebentar lagi daun tersebut akan
gugur. Jadi, warna kuning diartikan sebagai warna transisi atau
peralihan.
Warna Hijau
Warna Hijau artinya bebas atau boleh berjalan atau aman.
Warna hijau identik dengan warna alam, yaitu hutan terutama warna daun pada
tumbuh-tumbuhan. Hampir semua warna daun tumbuh-tumbuhan memiliki warna yang
sama yaitu hijau, meskipun sebagian kecil tumbuh-tumbuhan memiliki daun yang
berwarna lain. Banyak tumbuh-tumbuhan di dunia ini berbeda jenisnya, sifatnya,
ragamnya, corak dan bentuknya, golongannya serta macam-macam yang lainnya.
Tetapi hampir semua daunnya memiliki warna hijau, arti kata semua bebas untuk
berwarna hijau, dan tak satu pun ada yang melarangnya, baik dari
tumbuh-tumbuhan itu sendiri dan yang berasal dari jenis yang berbeda. Jadi
warna hijau memiliki arti suatu kebebasan. Warna hijau juga memiliki sifat
sensitif terhadap penglihatan kita, memiliki warna yang menyegarkan mata
terutama untuk terapi warna. Sehingga warna hijau tersebut sangat aman bagi
mata kita. Dan akhirnya warna hijau disepakati sebagai simbol untuk kebebasan
dan aman atau boleh dan diperbolehkan.
Nah, itu dia alasan kenapa lampu lalu lintas yang sekarang kita
ketahui itu berwarna merah, kuning, dan hijau. Semoga tulisan ini dapat
memuaskan para pembaca yang haus akan pengetahuan umum yang mungkin bagi
sebagian orang dianggap kurang penting. Dalam tulisan ini masih banyak
kekurangan dalam info ataupun format penulisannya, maka dengan begitu tolong
dimaklumi apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, tolong dimaafkan.
eeeeeee copo.....
ReplyDeletehahahahahahah